Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.
Republik Indonesia pernah menjual 7 ton emas dan 8.000 ton karet secara diam-diam ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi
PT Toba Pulp Lestari Tbk menanggapi dugaan korupsi transfer pricing Rp2 triliun. Perseroan berkomitmen untuk transparansi dan mematuhi hukum yang berlaku.