Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Wakil Presiden RI ini dituduh sebagai agen badan intelijen Amerika Serikat atau Central Intelligence Agency (CIA). Ini sosoknya.lingkungan hidup
Pemerintah memperkuat pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi BNPT dan LPSK sebagai bagian dari RAN PE 2026-2029 dan target zero attack.