FBI menangkap perempuan berusia 35 tahun yang diduga terlibat dalam rencana pengeboman di Capitol New York, Kamis (20/8).
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.
Korban tewas setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Polisi tengah mengusut kasus ini. Pelaku pengeroyokan diduga wisatawan asing asal Australia.