Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.

Cara Kemenkes Bikin Maju Industri Kesehatan, Teknologi Obat, Vaksin dan Alkesekonomi keluarga

Taipan China sekaligus pendiri Evergrande, Hui Ka Yan, dijatuhi hukuman seumur hidup akibat penyalahgunaan dana dan penipuan.