Ilustrasi jalan kaki. (dok. Unsplash.com/@areksan)
Bursa Efek Indonesia akan menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham untuk meningkatkan likuiditas dan proses pembentukan harga di pasar modal.
Fasilitas hiburan bakal bertambah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).usaha kecil