Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Ilustrasi pria bermain Mini Games 17-an. (c) Mazbangun/Depositphotos

Rekaman CCTV viral menunjukkan aksi asusila melibatkan WNA dan dua wanita di Canggu, Bali.keamanan data